| Psycho-Kelirumologi |
|---|
| Psycho-Industri |
|---|
| Psycho-Refleksi |
|---|
| Psycho-Remaja |
|---|
| Psycho-Sosial |
|---|
1.Milis Berbagi.NET (Statistik/Psikologi) 2. Milis Parameter Alumni-Stat ITS ------------- Penjelasan |
| HAM Korban vs HAM Pelaku Kriminal |
| Wednesday, 05 March 2008 | |
Salam kelirumologi dari saya, Marbusan !Saudara, beberapa hari yang lalu saya berdiskusi dengan istri saya mengenai empati dalam menyikapi tindak kejahatan. Apakah anda akan berempati pada korban, dengan konsekuensi si pelaku kejahatan dihukum seberat-beratnya, bahkan kalau perlu dengan hukuman mati. Ataukah anda akan berempati dengan si pelaku kejahatan dengan alasan seperti pameo “Kuburkan yang mati, dan hidupkan yang hidup “?. Ataukah alasan anda demi rasa kemanusiaan, maka kita seharusnya memberi kesempatan kedua bagi si pelaku kejahatan dan berharap dengan kesempatan kedua dia akan bertobat dan akhirnya menjadi orang baik ? Mana pilihan terbaiknya menurut anda ? Saudara, saya akan menceritakan pengalaman nyata yang mungkin membuat anda kembali merenung tentang pertanyaan saya diatas. Ada seorang petani yang hidup bersama dengan istri dan seorang anak gadisnya yang menginjak remaja. Suatu hari, rumah mereka dirampok. Bukan hanya harta yang dikuras, namun petani tua ini dipukul dan diikat. Sadisnya, dalam keadaan terikat, dia dipaksa melihat di depan matanya sendiri bagaimana istrinya diperkosa secara brutal, disiksa, dan akhirnya dibunuh. Tidak cukup dengan hal itu, anak gadisnya pun mengalami hal yang sama. Pak tani tersebut kemudian ditinggalkan begitu saja dalam keadaan terikat. Secara fisik, dia memang tidak dilukai, namun secara psikologis atau ringkasnya untuk harga-dirinya, ia mengalami goncangan yang begitu hebat yang dapat membuatnya tergiring pada situasi hampir gila. Apalagi menemui kenyaataan, setelah saat si pelaku tertangkap, hanya dikenakan hukuman kurungan kurang dari 5 tahun. Bagaimana bila hal itu terjadi pada keluarga anda ? Saudara, saya paham bahwa situasi sekarang memiliki kecenderungan bersikap dan berpendapat dengan landasan alasan kemanusiaan, maka banyak aktivis HAM yang menghendaki penghapusan hukuman mati. Tak sedikit pula aktivis spiritual yang bersuara dan menghendaki hal sama, tidak ada hukuman mati pada daftar pilihan tuntutan jaksa dalam ruang peradilan. Namun, secara kelirumologi mari kita bahas bersama: Kesetaraan Hak Bertahan Hidup Saudara, manusia diciptakan Tuhan dengan segala kewajiban dan haknya. Tuhan tidak pernah menciptakan manusia untuk menderita. Pada saat seorang manusia merampas hak hidup yang mulia yang telah diberikan Tuhan maka ia bukan saja telah melanggar hak manusia, tapi secara spiritual telah melanggar ketentuan Tuhan. Bila hal itu terjadi, maka dengan alasan HAM, bukankah korban kejahatan berhak mendapatkan “hak”nya yang telah terampas dengan cara memberikan hukum yang berat kepada pelaku kejahatan? Berbagai pendapat yang mengatakan bahwa hukuman mati adalah hal yang tidak manusiawi karena manusia tidak berhak mencabut nyawa manusia lain, maka secara kelirumologi pula penulis menanyakan hal yang sama bahwa bukankah korban kejahatan juga berhak atas nyawanya sendiri ? Bukankah apa yang telah dilakukan oleh pelaku kejahatan bukan tindakan manusiawi ? Sekedar ilustrasi bahwa tindakan injeksi untuk mengobati penyakit juga bukanlah tindakan yang menyenangkan, namun terkadang hal itu wajib dilakukan untuk mengobati penyakit yang diderita seorang pasien. Singkat sekali kalimat pertimbangan yang saya tawarkan, namun tak sesingkat waktu yang dibutuhkan untuk benar-benar mampu mempertimbangkannya menjadi sebuah keputusan hukum. Saudara, dalam tulisan saya berikutnya Insya Allah akan saya tulis mengenai empati yang terampas dengan disertai dengan contoh kasus yang real. Sebagai penutup dari tulisan ini penulis ingin mengkritisi pameo yang mengatakan “kuburkan yang sudah mati, dan hidupkan yang hidup” yang dalam tataran permasalahan ini bukanlah sesuatu yang mengandung keadilan bagi korban kejahatan, apalagi apabila sampai kehilangan hak-haknya dalam kehidupan ini. Bagi penulis, pameo tersebut berlaku dalam keadaan normal yaitu kita harus memaafkan kesalahan orang yang telah meninggal dan saling menghormati orang-orang yang hidup disekitar kita. Khusus bagi tindakan kejahatan, pemeo yang ada seharusnya adalah “Tegakkan Hak Asasi Manusia, dan Tegakkan Keadilan Bagi Siapapun yang Mengkhianatinya” Jadi, bagaimana menurut anda ? setujukan anda? salam kelirumologi dari saya, Marbusan ! |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|
|
|