Pada tanggal 17 Nopember 2008, pukul 10.00 - 12.00, gabungan mahasiswa
kesehatan masyarakat dan kedokteran dari berbagai perguruan tinggi akan
melakukan Aksi Damai kembali. Mereka yang bergabung adalah mahasiswa
dari UI, Urindo, Uhamka, Urindo, UPN dan UIN. Tujuannya adalah : (1) mengungkap terjadinya pelanggaran Perda dan Pergub tentang larangan merokok, (2) mengungkapkan bahwa para aparat Pemda telah melecehkan Gubernur karena telah mengabaikan pelaksanaan Perda dan Pergub, (3) meminta Gubernur menindak tegas aparat-aparatnya yang telah lalai dalam mengawasi pelaksanaan Perda dan Pergub ini dan (4)
menerapkan sanksi denda 50 juta rupiah atau kurungan 6 bulan bagi
pengelola tempat umum yang telah membiarkan orang merokok di tempat
umum. |