Pada tanggal 17 Nopember 2008, pukul 10.00 - 12.00, gabungan mahasiswa
kesehatan masyarakat dan kedokteran dari berbagai perguruan tinggi akan
melakukan Aksi Damai kembali. Mereka yang bergabung adalah mahasiswa
dari UI, Urindo, Uhamka, Urindo, UPN dan UIN. Tujuannya adalah : (1) mengungkap terjadinya pelanggaran Perda dan Pergub tentang larangan merokok, (2) mengungkapkan bahwa para aparat Pemda telah melecehkan Gubernur karena telah mengabaikan pelaksanaan Perda dan Pergub, (3) meminta Gubernur menindak tegas aparat-aparatnya yang telah lalai dalam mengawasi pelaksanaan Perda dan Pergub ini dan (4)
menerapkan sanksi denda 50 juta rupiah atau kurungan 6 bulan bagi
pengelola tempat umum yang telah membiarkan orang merokok di tempat
umum.
Rasanya semua sudah mengetahui akibat buruk rokok terhadap kesehatan
dan sikap tegas Pemda DKI Jakarta untuk mengeluarkan Perda dan Pergub
yang melarang merokok di tempat umum sungguh patut dihargai. Perda dan
Pergub sudah diterbitkan pada tahun 2005.
Didalam Perda dan
Pergub tersebut sudah diatur dengan jelas mengenai larangan merokok di
tempat umum, siapa saja instansi yang bertanggungjawab mengawasi
pelaksanaannya, apa saja tahapan dalam pengambilan tindakan termasuk
sanksi denda 50 juta rupiah atau 6 bulan kurungan bagi pelanggarnya.
Dalam
bulan Oktober 2007, mahasiswa FKMUI melakukan survey di 30 tempat umum
(kantor pemerintah, puskesmas, rumahsakit, mal, sekolah, dsb) ternyata
di semua tempat yang di survey ditemukan orang yang merokok secara
bebas tanpa ada teguran dari petugas di tempat tersebut. Di sejumlah
tempat disediakan ruang merokok tetapi tetap membiarkan orang merokok
di tempat umum. Mahasiswa kemudian mencari penanggungjawab tempat umum
tersebut dan menanyakan hal ini. Sudah dapat diduga apa pendapat
mereka. Sebagian besar tahu adanya Perda yang melarang merokok tetapi toh tetap membiarkan orang merokok dengan berbagai alasan.
Pada tanggal 15 Nopember 2007 mahasiswa kemudian melakukan Aksi Damai dan melaporkan temuan ini ke Balaikota. Gubernur DKI menanggapi aksi ini pada keesokan harinya, melalui media massa, dan menyatakan akan menindaklanjuti aksi mahasiswa.
Bulan
Oktober 2008, mahasiswa FKMUI kembali melakukan survey ke tempat-tempat
umum yang sebelumnya pernah di survey dan juga memperluas kegiatan di
tempat-tempat lain sehingga seluruhnya ada 60 tempat. Ternyata di semua
tempat inipun ditemukan banyak yang bebas merokok tanpa teguran.
Kenapa ini sampai terjadi?
Dalam
diskusi mahasiswa, disimpulkan bahwa pelanggaran terus menerus terhadap
Perda dan Pergub tentang larangan merokok ini adalah akibat tidak
adanya pemantauan oleh instansi terkait terhadap pelaksanaan Perda dan
Pergub tsb. Akibatnya para pengelola tempat umum juga tidak merasa
perlu menerapkan Perda dan Pergub ini secara tegas.
Jelas bahwa
berbagai instansi yang seharusnya mengawasi pelaksanaan Perda dan
Pergub ini sudah melecehkan atasannya sendiri yaitu Gubernur. Aparat
tersebut a.l adalah BPLHD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Dasar,
Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Dinas Perdagangan dan Industri,
Tramtib, dan lainnya. Sudah jelas bahwa Gubernur mengundangkan Perda
dan Pergub ini untuk dilaksanakan tetapi aparat terkait dibawahnya
ternyata telah mengabaikannya.
Laporan Hasil Observasi dan Wawancara Mahasiswa FKM UI di Instansi dan Kawasan Dilarang Rokok Pengetahuan masyarakat tentang Perda DKI Jakarta No. 75 Thn. 2005 tentang kawasan dilarang merokok. Sebagian
Masyarakat (60%) warga yang tinggal dan beraktifitas di DKI Jakarta
mengaku mengetahui adanya Perda DKI Jakarta tentang kawasan dilarang
merokok. Sebagian lainnya (40%) mengaku belum mengetahui isi Perda
tersebut, bahkan diantaranya mengaku belum pernah mendengarnya sama
sekali.
Tanggapan masyarakat terhadap Perda DKI Jakarta No. 75 Thn. 2005 tentang kawasan dilarang merokok. Sebagian
besar masyarakat menyatakan setuju dan mendukung adanya Perda tersebut
karena diharapakan dapat mengatur perilaku merokok masyarakat yang pada
akhirnya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Namun
demikian banyak masyarakat yang berpendapat bahwa pemerintah terkesan
kurang serius dalam menjalankan peraturan tersebut. Hal ini menurut
mereka terlihat dari kurangnya sosialisasi pemerintah mengenai isi
Perda, kurang tegasnya pemerintah dalam menjalankan peraturan yang
telah ditetapkan, serta minimnya SDM dan fasilitas yang disediakan
dalam mendukung pelaksanaan Perda tersebut. Beberapa juga berpendapat
bahwa sangsi yang ditetapkan dalam Perda tersebut dianggap kurang
realistis.
Masyarakat berharap agar pemerintah lebih tegas
dan serius dalam menjalankan peraturan yang telah ditetapkan, serta
dilakukan sosialisasi secara optimal. Namun demikian tidak sedikit pula
yang pesimis dengan pelaksanaan Perda tersebut dan berpendapat bahwa
peraturan yang dibuat percuma saja jika pemerintah masih mengizinkan
berdirinya pabrik rokok dan rokok masih dijual secara bebas.
Penerapan Perda DKI Jakarta No. 75 Thn. 2005 di kawasan dilarang merokok
1. Tempat-tempat Umum
Berdasarkan
hasil observasi dan wawancara mahasiswa di tempat-tempat umum milik
pemerintah daerah, pemerintah pusat, gedung perkantoran umum, serta
tempat-tempat pelayanan umum hampir semuanya telah memasang tanda
larangan merokok minimal pada bagian depan gedung. Pada beberapa
instansi pemasangan tanda larangan merokok terlihat hampir disetiap
ruangannya dan beberapa juga telah menyediakan tempat khusus untuk
merokok. Fakta dilapangan hanya sedikit saja dari pimpinan atau
penanggung jawab tempat umum yang mau menindak lanjuti para perokok
yang kedapatan merokok di kawasan dilarang merokok. Hal ini terlihat
dari masih banyak diketemukannnya perokok yang dengan leluasa merokok
di kawasan dilarang merokok, tanpa teguran dari penanggung jawab tempat
tersebut atau pihak pengelola. Hanya sedikit sekali instansi
yang benar-benar menindak perokok yang kedapatan merokok. Tindakan
yang diambil umumnya hanya sebatas teguran dari meminta mereka untuk
untuk mematikan rokok sampai meminta mereka untuk keluar ruangan. Dari
beberapa tempat pelayanan umum di DKI, mahasiswa menemui salah seorang
pengelola gedung yang mengaku mengambil tindakan tegas kepada karyawan
dan pengunjung gedung yang merokok di kawasan dilarang merokok, dengan
sangsi bertahap. Sangsi pertama berupa teguran, namun jika teguran
tersebut tidak diindahkan, pengelola akan menerapkan sangsi push-up.
Selanjutnya jika sangsi tersebut tidak membuat efek jera, maka akan
dikenakan sangsi tertulis.
Dari wawancara yang dilakukan
mahasiswa kepada pengelola/penanggung jawab tempat-tempat umum, pada
dasarnya mereka setuju dan mendukung upaya pemerintah dalam
melaksanakan Perda tersebut, namun para pengelola menyampaikan beberapa
kendala yang mereka hadapi dalam pelaksanaannya adalah kurangnya
personil yang bertugas melakukan pengawasan serta tidak tersedianya
anggaran untuk membuat tempat khusus merokok. Para pengelola
juga mengeluhkan rendahnya kesadaran segenap pihak untuk menjalankan
peraturan tersebut, termasuk diantaranya pimpinan-pimpinan instansi
yang masih mencontohkan perilaku buruk dengan merokok pada
kawasan-kawasan dilarang merokok.
Para pengelola menyarankan
agar pemerintah dapat lebih mensosialisasikan peraturan tersebut serta
lebih tegas dalam penerapannya. Disamping itu mereka juga berharap
pemerintah menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendukung pelaksanaan
peraturan tersebut. Bahkan ada yang menyarankan agar pemerintah juga
melaksanakan pemeriksaan secara periodik melalui inspeksi langsung ke
tempat-tempat umum.
2. Tempat proses belajar mengajar
Umumnya
di tempat belajar mengajar seperti taman kanak-kanak, sekolah dan
kampus telah terpasang tanda larangan merokok. Dan umumnya sedikit
sekali murid atau guru yang merokok di lingkungan sekolah. Walaupun
demikian bukan berarti tidak ada yang merokok dikawasan sekolah. Sesekali
ditemukan pengunjung atau staf sekolah yang merokok dilingkungan
sekolah, namun biasanya pihak pengelola melakukan tindakan berupa
peneguran atau himbauan secara persuasif. Beberapa sekolah juga
memiliki peraturan yang tegas jika muridnya didapati merokok atau
membawa rokok di lingkungan sekolah. Sangsi yang diberikan dapat berupa
teguran, memanggil orang tua murid, bahkan sampai di skors.
3. Tempat Pelayanan Kesehatan
Tempat
pelayanan kesehatan yang diobservasi adalah puskesmas dan rumah sakit
milik pemerintah maupun swasta. Berdasarkan hasil observasi,
sebagaimana tempat umum lainnya di tempat-tempat pelayanan kesehatan
juga telah terpasang tanda larangan merokok. Di dinding-dinding rumah
sakit juga dipasang poster-poster serta disediakan leaflet-leaflet
untuk memberikan informasi tentang bahaya rokok bagi kesehatan. Ada
juga beberapa rumah sakit yang mengagendakan penyuluhan tentang bahaya
rokok setiap pekannya.
Namun demikian berdasarkan hasil
wawancara denan pihak pengelola tempat pelayanan kesehatan, mereka
menyampaikan bahwa pelaksanaan Perda tentang kawasan dilarang merokok
dirasa belum dapat dijalankan secara optimal. Hal ini antara lain
disebabkan kurangnya personil yang secara khusus memantau pelaksanaan
Perda tersebut serta minimnya anggaran.
4. Arena Kegiatan Anak-Anak
Tempat
yang diobservasi adalah taman-taman kota yang pada umumnya juga
merupakan lokasi bermain anak-anak. Berdasarkan observasi dibeberapa
taman kota ada yang telah dipasang tanda dilarang merokok. Namun masih
ada juga yang belum memasang tanda tersebut. Hasil wawancara
baik dengan pihak pengelola maupun dengan pengunjung taman, kebanyakan
dari mereka tidak mengetahui bahwa taman juga merupakan kawasan
dilarang merokok. Sehingga pengelola taman tidak merasa perlu untuk
menegur pengunjung yang merokok dan pengunjung yang merokokpun tidak
merasa bersalah merokok dilingkungan taman.
5. Angkutan Umum
Di
beberapa angkutan umum, khususnya yang ber-AC hampir selalui ditemukan
tanda larangan merokok. Namun demikian larangan merokok tersebut jarang
ditemui pada angkutan umum yang lain (non-AC), kendati Perda tentang
kawasan dilarang merokok mencantumkan bahwa angkutan umum termasuk
tempat/kawasan yang dilarang untuk merokok. Observasi di
lapangan menunjukkan, banyak para pengemudi angkutan umum yang merokok
dalam melaksanakan tugasnya. Setelah ditelusuri melalui wawancara
ternyata mereka belum mengetahui bahwa angkutan umum juga termasuk
kawasan dilarang merokok.
|