berbagi.net in metamorph
Muka arrow Artikel arrow BerbagiTilik arrow UngkapTulisan arrow Aksi Damai Mahasiswa 17 Nopember 2008
Thursday, 08 January 2009
 
 
Stat-Ethics
Berbagi.NET
Alert2YourEmail
Gabung ke Milis
1.Milis Berbagi.NET

(Statistik/Psikologi)
2. Milis Parameter
Alumni-Stat ITS
-------------
Penjelasan
Aksi Damai Mahasiswa 17 Nopember 2008
Ditulis Oleh: Chacha Luthfani dan Adi Sasongko   
Monday, 17 November 2008
ImagePada tanggal 17 Nopember 2008, pukul 10.00 - 12.00, gabungan mahasiswa kesehatan masyarakat dan kedokteran dari berbagai perguruan tinggi akan melakukan Aksi Damai kembali. Mereka yang bergabung adalah mahasiswa dari UI, Urindo, Uhamka, Urindo, UPN dan UIN.
Tujuannya adalah :
(1) mengungkap terjadinya pelanggaran Perda dan Pergub tentang larangan merokok,
(2) mengungkapkan bahwa para aparat Pemda telah melecehkan Gubernur karena telah mengabaikan pelaksanaan Perda dan Pergub,
(3) meminta Gubernur menindak tegas aparat-aparatnya yang telah lalai dalam mengawasi pelaksanaan Perda dan Pergub ini dan
(4) menerapkan sanksi denda 50 juta rupiah atau kurungan 6 bulan bagi pengelola tempat umum yang telah membiarkan orang merokok di tempat umum.

ImageRasanya semua sudah mengetahui akibat buruk rokok terhadap kesehatan dan sikap tegas Pemda DKI Jakarta untuk mengeluarkan Perda dan Pergub yang melarang  merokok di tempat umum sungguh patut dihargai. Perda dan Pergub sudah diterbitkan pada tahun 2005.

Didalam Perda dan Pergub tersebut sudah diatur dengan jelas mengenai larangan merokok di tempat umum, siapa saja instansi yang bertanggungjawab mengawasi pelaksanaannya, apa saja tahapan dalam pengambilan tindakan termasuk sanksi denda 50 juta rupiah atau 6 bulan kurungan bagi pelanggarnya.

Dalam bulan Oktober 2007, mahasiswa FKMUI melakukan survey di 30 tempat umum (kantor pemerintah, puskesmas, rumahsakit, mal, sekolah, dsb) ternyata di semua tempat yang di survey ditemukan orang yang merokok secara bebas tanpa ada teguran dari petugas di tempat tersebut. Di sejumlah tempat disediakan ruang merokok tetapi tetap membiarkan orang merokok di tempat umum. Mahasiswa kemudian mencari penanggungjawab tempat umum tersebut dan menanyakan hal ini. Sudah dapat diduga apa pendapat mereka.
Sebagian besar tahu adanya Perda yang melarang merokok tetapi toh tetap membiarkan orang merokok dengan berbagai alasan.

Pada tanggal 15 Nopember 2007 mahasiswa kemudian melakukan Aksi Damai dan melaporkan temuan ini ke Balaikota.
Gubernur DKI menanggapi aksi ini pada keesokan harinya, melalui media massa, dan menyatakan akan menindaklanjuti aksi mahasiswa.

Bulan Oktober 2008, mahasiswa FKMUI kembali melakukan survey ke tempat-tempat umum yang sebelumnya pernah di survey dan juga memperluas kegiatan di tempat-tempat lain sehingga seluruhnya ada 60 tempat. Ternyata di semua tempat inipun ditemukan banyak yang bebas merokok tanpa teguran.

Kenapa ini sampai terjadi?

Dalam diskusi mahasiswa, disimpulkan bahwa pelanggaran terus menerus terhadap Perda dan Pergub tentang larangan merokok ini adalah akibat tidak adanya pemantauan oleh instansi terkait terhadap pelaksanaan Perda dan Pergub tsb. Akibatnya para pengelola tempat umum juga tidak merasa perlu menerapkan Perda dan Pergub ini secara tegas.

Jelas bahwa berbagai instansi yang seharusnya mengawasi pelaksanaan Perda dan Pergub ini sudah melecehkan atasannya sendiri yaitu Gubernur. Aparat tersebut a.l adalah BPLHD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Dinas Perdagangan dan Industri, Tramtib, dan lainnya. Sudah jelas bahwa Gubernur mengundangkan Perda dan Pergub ini untuk dilaksanakan tetapi aparat terkait dibawahnya ternyata telah mengabaikannya.

Laporan Hasil Observasi dan Wawancara Mahasiswa FKM UI di Instansi dan Kawasan Dilarang Rokok
 
Pengetahuan masyarakat tentang Perda DKI Jakarta No. 75 Thn. 2005 tentang kawasan dilarang merokok.
Sebagian Masyarakat (60%) warga yang tinggal dan beraktifitas di DKI Jakarta mengaku mengetahui adanya Perda DKI Jakarta tentang kawasan dilarang merokok. Sebagian lainnya (40%) mengaku belum mengetahui isi Perda tersebut, bahkan diantaranya mengaku belum pernah mendengarnya sama sekali.

Tanggapan masyarakat terhadap Perda DKI Jakarta No. 75 Thn. 2005 tentang kawasan dilarang merokok.
Sebagian besar masyarakat menyatakan setuju dan mendukung adanya Perda tersebut karena diharapakan dapat mengatur perilaku merokok masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Namun demikian banyak masyarakat yang berpendapat bahwa pemerintah terkesan kurang serius dalam menjalankan peraturan tersebut. Hal ini menurut mereka terlihat dari kurangnya sosialisasi pemerintah mengenai isi Perda, kurang tegasnya pemerintah dalam menjalankan peraturan yang telah ditetapkan, serta minimnya SDM dan fasilitas yang disediakan dalam mendukung pelaksanaan Perda tersebut. Beberapa juga berpendapat bahwa sangsi yang ditetapkan dalam Perda tersebut dianggap kurang realistis.

Masyarakat berharap agar pemerintah lebih tegas dan serius dalam menjalankan peraturan yang telah ditetapkan, serta dilakukan sosialisasi secara optimal. Namun demikian tidak sedikit pula yang pesimis dengan pelaksanaan Perda tersebut dan berpendapat bahwa peraturan yang dibuat percuma saja jika pemerintah masih mengizinkan berdirinya pabrik rokok dan rokok masih dijual secara bebas.

Penerapan Perda DKI Jakarta No. 75 Thn. 2005 di kawasan dilarang merokok

1. Tempat-tempat Umum

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara mahasiswa di tempat-tempat umum milik pemerintah daerah, pemerintah pusat, gedung perkantoran umum, serta tempat-tempat pelayanan umum hampir semuanya telah memasang tanda larangan merokok minimal pada bagian depan gedung. Pada beberapa instansi pemasangan tanda larangan merokok terlihat hampir disetiap ruangannya dan beberapa juga telah menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Fakta dilapangan hanya sedikit saja dari pimpinan atau penanggung jawab tempat umum yang mau menindak lanjuti para perokok yang kedapatan merokok di kawasan dilarang merokok. Hal ini terlihat dari masih banyak diketemukannnya perokok yang dengan leluasa merokok di kawasan dilarang merokok, tanpa teguran dari penanggung jawab tempat tersebut atau pihak pengelola.

Hanya sedikit sekali instansi yang benar-benar menindak perokok yang kedapatan merokok. Tindakan yang  diambil umumnya hanya sebatas teguran dari meminta mereka untuk untuk mematikan rokok sampai meminta mereka untuk keluar ruangan. 

Dari beberapa tempat pelayanan umum di DKI,  mahasiswa menemui salah seorang pengelola gedung yang mengaku mengambil tindakan tegas kepada karyawan dan pengunjung gedung yang merokok di kawasan dilarang merokok, dengan sangsi bertahap. Sangsi pertama berupa teguran, namun jika teguran tersebut tidak diindahkan, pengelola akan menerapkan sangsi push-up. Selanjutnya jika sangsi tersebut tidak membuat efek jera, maka akan dikenakan sangsi tertulis.

Dari wawancara yang dilakukan mahasiswa kepada pengelola/penanggung jawab tempat-tempat umum, pada dasarnya mereka setuju dan mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan Perda tersebut, namun para pengelola menyampaikan beberapa kendala yang mereka hadapi dalam pelaksanaannya adalah kurangnya personil yang bertugas melakukan pengawasan serta tidak tersedianya anggaran untuk membuat tempat khusus merokok.

Para pengelola juga mengeluhkan rendahnya kesadaran segenap pihak untuk menjalankan peraturan tersebut, termasuk diantaranya pimpinan-pimpinan instansi yang masih mencontohkan perilaku buruk dengan merokok pada kawasan-kawasan dilarang merokok.

Para pengelola menyarankan agar pemerintah dapat lebih mensosialisasikan peraturan tersebut serta lebih tegas dalam penerapannya. Disamping itu mereka juga berharap pemerintah menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendukung pelaksanaan peraturan tersebut. Bahkan ada yang menyarankan agar pemerintah juga melaksanakan pemeriksaan secara periodik melalui inspeksi langsung ke tempat-tempat umum.

2. Tempat proses belajar mengajar

Umumnya di tempat belajar mengajar seperti taman kanak-kanak, sekolah dan kampus telah terpasang tanda larangan merokok. Dan umumnya sedikit sekali murid atau guru yang merokok di lingkungan sekolah. Walaupun demikian bukan berarti tidak ada yang merokok dikawasan sekolah.

Sesekali ditemukan pengunjung atau staf sekolah yang merokok dilingkungan sekolah, namun biasanya pihak pengelola melakukan tindakan berupa peneguran atau himbauan secara persuasif.

Beberapa sekolah juga memiliki peraturan yang tegas jika muridnya didapati merokok atau membawa rokok di lingkungan sekolah. Sangsi yang diberikan dapat berupa teguran, memanggil orang tua murid, bahkan sampai di skors.

3. Tempat Pelayanan Kesehatan

Tempat pelayanan kesehatan yang diobservasi adalah puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah maupun swasta. Berdasarkan hasil observasi, sebagaimana tempat umum lainnya di tempat-tempat pelayanan kesehatan juga telah terpasang tanda larangan merokok. Di dinding-dinding rumah sakit juga dipasang poster-poster serta disediakan leaflet-leaflet untuk memberikan informasi tentang bahaya rokok bagi kesehatan. Ada juga beberapa rumah sakit yang mengagendakan penyuluhan tentang bahaya rokok setiap pekannya.

Namun demikian berdasarkan hasil wawancara denan pihak pengelola tempat pelayanan kesehatan, mereka menyampaikan bahwa pelaksanaan Perda tentang kawasan dilarang merokok dirasa belum dapat dijalankan secara optimal. Hal ini antara lain disebabkan kurangnya personil yang secara khusus memantau pelaksanaan Perda tersebut serta minimnya anggaran.  

4. Arena Kegiatan Anak-Anak

Tempat yang diobservasi adalah taman-taman kota yang pada umumnya juga merupakan lokasi bermain anak-anak. Berdasarkan observasi dibeberapa taman kota ada yang telah dipasang tanda dilarang merokok. Namun masih ada juga yang belum memasang tanda tersebut. 

Hasil wawancara baik dengan pihak pengelola maupun dengan pengunjung taman, kebanyakan dari mereka tidak mengetahui bahwa taman juga merupakan kawasan dilarang merokok. Sehingga pengelola taman tidak merasa perlu untuk menegur pengunjung yang merokok dan pengunjung yang merokokpun tidak merasa bersalah merokok dilingkungan taman.

5. Angkutan Umum

Di beberapa angkutan umum, khususnya yang ber-AC hampir selalui ditemukan tanda larangan merokok. Namun demikian larangan merokok tersebut jarang ditemui pada angkutan umum yang lain (non-AC), kendati Perda tentang kawasan dilarang merokok mencantumkan bahwa angkutan umum termasuk tempat/kawasan yang dilarang untuk merokok.  

Observasi di lapangan menunjukkan,  banyak para pengemudi angkutan umum yang merokok dalam melaksanakan tugasnya. Setelah ditelusuri melalui wawancara ternyata mereka belum mengetahui bahwa angkutan umum juga termasuk kawasan dilarang merokok. 

< Sebelum   Berikut >
 
 
Top! Top!