| Diskriminasi Pada Wanita Hamil masih Berlangsung di AS |
| Friday, 07 November 2008 | |
Sebuah studi National Partnership for Women and Families pada data EEOC pada tahun fiskal 1992 hingga 2007 , menunjukkan kenaikan 65% pada kejadian tindak diskriminasi pada wanita hamil di tempat kerja AS. Studi ini dirilis pada 29 Oktober 2008.Satu generasi(lebih kurang 30 tahun), setelah disahkannya sebuah peraturan yang melindungi dan ramah-lingkungan pada wanita hamil yang bekerja, ternyata tak bisa menghalangi tetap berlangsungnya tindakan-tindakan yang merugikan kesempatan wanita hamil untuk bekerja dan memperoleh prestasi lebih baik, hingga prosentase kenaikan 65%. Laporan ini didasarkan pada analisa data Equal Employment Opportunity Comission yang memunculkan celah informasi mengejutkan dan mengundang keprihatinan. Di suasana yang akut dengan rasialisme dan ketidakberdayaan etnis minoritas, saat itu terbitlah aturan perlindungan tenaga kerja anak dan wanita, terutama yang hamil. Dan tercatat prosentase sebesar 53 persen, ketidakadilan pada wanita, dalam industri pelayanan, bisnis eceran dan industri jasa keuangan, yang total memperkerjakan tenaga kerja 70% dari semua pegawainya. Laporan itu menyebutkan, sebagai sebuah nilai statistik, ada beberapa hal yang turut menanjak angka pelaporan kejadian diskriminasinya, yaitu jumlah pegawai wanita, lama wanita hamil bekerja, dan jeda libur bekerja. Aturan yang bernama Pregnancy Discrimination Act, terbit di tahun 1978, melindungi wanita hamil, kelahiran bayi dan layanan kesehatan yang harus diberikan. Yang mencengangkan setelahnya adalah tak pernah terjadi perubahan dalam perlakuan pada obyek hukum yang dilindungi aturan ini. Bahkan diperkirakan angka penyingkiran dari kesempatan berkarir lebih baik karena hamil telah melampaui angka 50 persen. Tercatat respon dari Eden King, asisten professor dari industrial and organization psychology di George Mason University, yang menunjukkan kejadian yang tak menyenangkan pada mahasiswi yang sedang hamil bila bergabung kerja dalam industri layanan. Bisa saja tak terjadi pada pribadi hamil yang bertindak sama, namun berasal dari kelompok ras yang lain. Dia memberikan catatan penting pada anggapan yang berbeda dalam kelompok-kelompok masyarakat. Dikesankan masih ada anggapan-anggapan tradisional yang merugikan, yang masih diikuti. Eden King menyarankan, agar perlindungan dari tindakan diskriminatif itu tidak hanya ada dalam aturan hukum negara, namun sudah harus masuk dalam kebijakan perusahaan. Jocelyn Frye, seorang aktifis National Partnership for Women and Families, juga memberikan saran yang senada, sekaligus peningkatan frekuensi kampanye perlindungan tenaga kerja wanita yang hamil. Rachel Lyons, rekan kerja Jocelyn Frye mengungkap bahwa kebijakan perusahaan yang berorientasi pada keluarga, akan banyak memberi keuntungan. Karena sudah lama terbukti, tenaga kerja wanita jauh memiliki kualitas, komitmen bahkan loyalitas hingga produktifitas lebih baik. Lalu bagaimana dengan kondisi ketenagakerjaan wanita hamil di Indonesia ? |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|
Sebuah studi National Partnership for Women and Families pada data EEOC pada tahun fiskal 1992 hingga 2007 , menunjukkan kenaikan 65% pada kejadian tindak diskriminasi pada wanita hamil di tempat kerja AS. Studi ini dirilis pada 29 Oktober 2008.


